KAJIAN TERHADAP RENCANA PENGATURAN DISGORGEMENT DALAM PASAR MODAL INDONESIA
Raysa Mayasonda(1*), Lastuti Abubakar(2), Ema Rahmawati(3)
(1) Universitas Padjadjaran
(2) Universitas Padjadjaran
(3) Universitas Padjadjaran
(*) Corresponding Author
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adrian Sutedi. (2009). Segi-Segi Hukum Pasar Modal, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Elvira Fitriyani Pakpahan, Vivi Prisilla, Dicky, Yuni Adriana, dan Malau. (2020). Peran dan Kewenangan Profesi Penunjang Pasar Modal (Notaris) dalam Menghadapi Era Globalisasi. Jurnal Cendekia Hukum, Vol 5 No. 2.
Ema Rahmawati dan Lastuti Abubakar, (2019). Peranan Penyelesaian Sengketa Pasar Modal: Suatu Tinjauan Atas Perkara Perdata Terkait Transaksi Repo. Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol 4 No. 1, P-ISSN: 2528-7273 E-ISSN: 2540-9034
Ema Rahmawati dan Rai Mantili, (2016). Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Alternatif Jasa Keuangan di Sektor Jasa Keuangan. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum. Vol 3 No. 2. ISSN 2460-1543 e-ISSN 2442-9325
Evelyn Larissa Florentia Wijaya, (2020). Perlindungan Hukum Konsumen Atas Kesamaan Bunyi Merek Terhadap Barang Yang Tidak Sejenis. Jurnal Cendekia Hukum. Vol 5 No. 2.
Haidar dan Fadilah, (2015). Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Praktik Kejahatan Insider Trading Pada Pasar Modal di Indonesia. Jurnal Cita Hukum. Vol 3 No. 1.
Iskandar dan Dadang, (2017) Penegakan Hukum Atas Kejahatan Perdagangan Orang Dalam (insider trading. Jurnal Yustisi. Vol 4 No. 1.
Jusuf Anwar, (2008). Penegakan Hukum dan Pengawasan Pasar Modal. Bandung: PT. Alumni.
Objectives and Principles of Securities Regulation, Internasional Organization of Securities Commission (IOSCO), May 2017.
Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Disgorgement dan Disgorgement Fund
Saskia dan Rani, (2015). Kajian Hukum Terhadap Perspektif Peranan Pengawasan Hukum Pasar Modal di Indonesia. Jurnal Lex Et Societatis. Vol 3 No. 2.
Sudikno Mertokusumo, (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, Cet. Pertama.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Urska Velikonja, (2015). Public Compensation For Private Harm: Evidence From The SEC’s Fair fund Distribution. Stanford Law Review Vo. 67, Iss 2.
DOI: http://doi.org/10.33760/jch.v6i1.279
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JCH (Jurnal Cendekia Hukum)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published by STIH Putri Maharaja Payakumbuh
Indexing by